Kecamatan Ciwidey Menolak Gratifikasi
28 Juli 2025 | Administrator
Gratifikasi adalah pemberian yang berisiko. Sekecil apa pun, wajib dilaporkan! Bukan soal nilainya, tapi soal integritasnya.
Bahaya Gratifikasi : Menyebabkan Korupsi, Menurunkan Kinerja dan Integritas, Merusak Citra dan Kepercayaan publik.
Bentuk Gratifikasi :
1. Uang, Bingkisan, Hadiah, dan lainnya.
2. Hiburan seperti makan malam, tiket dan lainnya.
3. janji seperti janji pekerjaan, proyek dan lainnya.
Untuk itu, Kami Segenap Pemerintahan Kecamatan Ciwidey menolak tegas atau menerima pemberian imbalan dari bentuk apapun atas pelayanan yang kami berikan. Mari jaga pelayanan publik dengan biasakan tidak menerima dan tidak memberi dalam bentuk apapun saat mengakses pelayanan di Kantor Kecamatan Ciwidey.
Yukkk sama-sama kita tolak Gratifikasi dan melakukan pelayanan yang jujur, bersih dan berintegritas!
STOP GRATIFIKASI!